SELAYANG PANDANG
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN KERINCI
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten KERINCI merupakan unsur pelaksana urusan
pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga yang dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati KERINCI melalui Sekretaris Daerah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati KERINCI Nomor 24 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati KERINCI Nomor 99 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten KERINCI.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten KERINCI mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olahraga yang
menjadi kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan
fungsi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan, administrasi kesekretariatan, pembinaan serta pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
Saat ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten KERINCI dipimpin oleh Kepala Dinas, yaitu
Dicky Anugrah, SH., M.Si. selaku pimpinan tertinggi perangkat daerah yang mempunyai
tugas memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan
olahraga.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi, Kepala Dinas membawahi unsur
Sekretariat, 4 (empat) Bidang serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas, yaitu H. Ating Rochyadi, S.Pd., yang mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian penyusunan program dan
pelaksanaan pelayanan administrasi meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Pemuda dan
Olahraga Kabupaten KERINCI.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris membawahi unsur jabatan struktural, jabatan
fungsional dan staf pelaksana yang mendukung pelayanan administrasi dinas.
Pada unsur jabatan struktural, Sekretaris membawahi Kepala Subbagian Umum dan
Kepegawaian, yaitu Neneng Hornelawati, SE., M.Si., yang mempunyai tugas melaksanakan
urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, rumah tangga dinas, pengelolaan barang milik
daerah, perlengkapan serta administrasi kepegawaian.
Selain unsur struktural tersebut, Sekretariat juga didukung oleh jabatan fungsional dan
pelaksana, yaitu:
1. Imam Budiana, SE., selaku Perencana Ahli Pertama yang melaksanakan tugas
penyusunan program, pengelolaan data, monitoring, evaluasi serta penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan dinas.
2. Ida Widayani, SH., selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang melaksanakan
pengelolaan administrasi keuangan, penatausahaan anggaran, verifikasi serta
penyusunan laporan keuangan dinas.
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, seluruh unsur jabatan fungsional dan staf pelaksana
pada Sekretariat berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Sekretaris Dinas.
Bidang-Bidang
Selain Sekretariat, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten KERINCI memiliki 4 (empat)
bidang teknis yang melaksanakan urusan sesuai lingkup tugas masing-masing, yaitu:
1. Bidang Pembinaan Organisasi Kepemudaan
Dipimpin oleh Drs. H. Moch. Iwan Djajakusumah, M.Si., yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan
organisasi kepemudaan, pengembangan kepemimpinan pemuda, wawasan kebangsaan,
pembinaan karakter pemuda serta pembinaan kepramukaan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Bidang membawahi kelompok jabatan fungsional dan
staf pelaksana sesuai kebutuhan organisasi dan beban kerja.
2. Bidang Pemberdayaan Kepemudaan
Dipimpin oleh Aseng Hendra, S,S0s,M.Si, yang mempunyai tugas melaksanakan
pemberdayaan pemuda melalui pengembangan kapasitas, kewirausahaan, kreativitas,
inovasi serta peningkatan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Bidang dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan
staf pelaksana sesuai bidang tugasnya.
3. Bidang Pengembangan Organisasi Keolahragaan, Rekreasi dan Pelajar
Dipimpin oleh Aries Rismana Molani, S.Sos., MM., yang mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga
masyarakat, organisasi keolahragaan serta peningkatan budaya hidup sehat melalui
aktivitas olahraga.
Pelaksanaan tugas bidang didukung oleh kelompok jabatan fungsional dan staf pelaksana
sesuai kebutuhan pelayanan dan program kerja bidang.
4. Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Dipimpin oleh Aan Suhendar, ST., yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengembangan olahraga prestasi, peningkatan kualitas atlet dan pelatih, pembinaan
cabang olahraga serta dukungan terhadap penyelenggaraan kompetisi olahraga tingkat
daerah, provinsi dan nasional.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Bidang dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan
staf pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Sarana Olahraga si Jalak Harupat.
UPTD tersebut dipimpin oleh Kepala UPTD, yaitu Agus Suardi S.Sos, yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan, pelayanan umum, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan
serta optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Stadion Si Jalak
Harupat dan fasilitas penunjang lainnya yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten KERINCI.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala UPTD bertanggung jawab memastikan sarana dan
prasarana olahraga di kawasan Si Jalak Harupat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
kegiatan olahraga prestasi, olahraga masyarakat, kegiatan kepemudaan maupun kegiatan
pemerintahan dan kemasyarakatan lainnya.
Selain melaksanakan pengelolaan fasilitas olahraga, UPTD juga mempunyai peran dalam
menjaga kebersihan, ketertiban, kenyamanan, pelayanan penggunaan fasilitas serta
pemeliharaan kawasan agar sarana prasarana olahraga tetap terawat, aman dan
representatif.
Kepala UPTD membawahi Kepala Subbagian Tata Usaha, yaitu Engkus Kuswara, A.Md.,
yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, penyusunan program serta pelaporan di lingkungan UPTD.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional sehari-hari, UPTD Pengelolaan
Sarana Olahraga Si Jalak Harupat juga didukung oleh jabatan fungsional dan staf pelaksana
yang bertugas pada pelayanan kawasan, pemeliharaan sarana prasarana, pengamanan,
kebersihan serta operasional fasilitas olahraga.
Dengan struktur organisasi, pembagian tugas serta dukungan sumber daya aparatur
tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten KERINCI terus berkomitmen
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang kepemudaan dan olahraga
guna mewujudkan generasi muda yang berkarakter, mandiri, berdaya saing serta
peningkatan prestasi olahraga Terwujudnya Kabupaten KERINCI Lebih Bedas, Maju dan
Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.